Dirjen Otda: Jumlah Penduduk yang Ikut Pilkada Serentak 2018 Sebesar 160.756.143

By Admin

nusakini.com--Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2018 berlangsung di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota. Apabila ditinjau dari persebaran kabupaten/ kota yang melaksanakan pilkada, penyelenggaraan meliputi 31 provinsi. 

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono dalam laporannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di Jakarta, Selasa (20/2). 

“Dari jumlah penduduk yang mengikuti pilkada serentak sebesar 160.756.143 pemilih atau merupakan 85 persen dari prediksi jumlah pemilih dalam pemilu 2019 mendatang,” ungkap pria yang akrab dipanggil Soni ini. 

Tingkat partisipasi pemilih pesta demokrasi memilih pemimpin daerah tahun ini diharapkan dapat meningkat dibandingkan Pilkada Serentak 2015 dan 2017. Untuk diketahui, pada Pilkada Serentak 2017, tingkat partisipasi mencapai 74 persen, sedangkan di 2015 mencapai 64 persen. 

“Besar harapan pengembangan demokrasi dapat terus diperkuat, sehingga dapat dicapai partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2018 sebesar 77,5 persen,” ujar Soni yang juga mantan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta. 

Dalam rangka mengantisipasi munculnya permasalahan-permasalahan yang dikhawatirkan akan timbul, karena adanya gesekan horizontal diantara calon peserta maupun pendukung pasangan calon, maka optimalisasi dukungan pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) dalam pemetaan potensi konflik sangat penting. Koordinasi yang intensif dengan aparat penegak hukum juga harus di kedepankan. 

Terdapat tiga tujuan utama rakornas. Pertama, menguatkan kembali substansi dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi menjelang pilkada, memperkuat upaya transparansi dan akuntabilitas dana hibah pilkada dan memperkokoh netralitas birokrasi. 

Kedua, mengkonsolidasikan segenap aparat pemerintah, pemda, TNI, Polri, KPU, Bawaslu dalam menjaga kelancaraan saat kampanye, menjelang pencoblosan, penghitungan suara, pengumuman hasil, dan penanganan hasil sengketa serta pengawalan jika terdapat pilkada susulan atau pilkada ulang. 

Ketiga, membangun dan menyebarluaskan semangat kebebasan berdemokrasi kepada semua pihak untuk menerima hasil pilkada secara wajar. “Siap menang siap kalah. Lebih mengedepankan hukum dalam sengketa proses pilkada,” ungkap Soni. 

Soliditas pemerintah, pemda dan penyelenggara serta pengawas pilkada harus senantiasa diperkokoh. “Mengawal pilkada serentak yang sehat tanpa isu SARA. Pilkada yang jujur tanpa politik uang dan pilkada yang menggembirakan. Kita semua bersaudara,” tandas mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara ini. (p/ab)